ISLAM DAN DEMOKRASI: PANDANGAN INTELEKTUAL MUSLIM DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA

 




Kiki Muhamad Hakiki 

Dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan Lampung


Abstrak 

Perbincangan seputar tema demokrasi memang menarik, terlebih jika dikaitkan dengan doktrin agama dalam hal ini Islam. Maka berbagai pertanyaan pun menyeruak; apakah demokrasi mendapatkan tempat yang layak dalam Islam?; apakah pesan-pesan demokrasi sesuai dengan ajaran Islam?; apakah Islam sendiri mempunyai aturan yang sama dengan demokrasi?; dan bagaimana respon para sarjana muslim terhadap isu demokrasi? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan coba disajikan dalam tulisan yang singkat dan sederhana ini. Dengan penelusuran pustaka, hasil studi menemukan bahwa ada beberapa pesan demokrasi yang sesuai dengan Islam, ada juga yang sebaliknya. Dalam Islam sendiri ada istilah yang hampir dekat dengan istilah demokrasi yakni shurā, akan tetapi keduanya ada perbedaan yang prinsip. Karena itu respon para sarjana Muslim pun beraneka ragam; ada yang menerima secara utuh istilah demokrasi, ada juga yang menentangnya, ada juga yang abu-abu—antara menentang dan menerima. Sedangkan dengan penerapan demokrasi di Indonesia, ternyata umat Islam Indonesia begitu menerima dan berhubungan positif dengan konsep demokrasi yang selama ini dianggap bertentangan dengan ajaran Islam oleh sebagian sarjana Islam.

A. PENDAHULUAN 

Tema demokrasi adalah salah satu tema yang sampai saat ini masih menarik untuk didiskusikan. Berbagai karya yang mengulas tentang demokrasi telah dihasilkan—baik itu oleh para pemikir Islam maupun Barat. Semenjak kedatangan bangsa Barat ke dunia Islam, dan seiring dengan kemajuan bangsa Barat saat ini, maka sesuatu yang datang dari Barat selalu dijadikan indikator simbol kemajuan. Atas klaim itu sehingga banyak negara merasa penting untuk “mencontoh”— baik secara langsung atau tidak—segala bentuk kemajuan yang pernah dicapai oleh Barat—termasuk di dalamnya tema demokrasi. Di kalangan para intelektual Islam terdapat perbedaan pendapat dalam menanggapi permasalahan demokrasi. Apakah konsep yang mulanya warisan Barat ini dapat sesuai dengan Islam dan bisa diterapkan di negara Islam? Apakah arti demokrasi itu sendiri? Permasalahan lainnya adalah apakah konsep demokrasi dengan shu>ra> dalam Islam adalah sama? Untuk menjawab permasalahan ini, berbagai kalangan cendekiawan Muslim menyajikan konsepnya yang antara satu dengan lainnya saling berbeda pendapat. Itulah beberapa permasalahan yang akan dicoba dibedah dalam artikel ini. 

B. HASIL DAN PEMBAHASAN 

1. Pengertian Demokrasi Asal kata demokrasi adalah “demos”, sebuah kosa kata Yunani berarti masyarakat, dan “kratio” atau “krato” yang dalam bahasa Yunani berarti pemerintahan. Demokrasi secara etimologis berarti “pemerintahan oleh rakyat” (rule by the people). Dilihat dari sejarahnya, pertama kali, istilah ini digunakan sekitar lima abad sebelum Masehi. Chleisthenes—tokoh pada masa itu—dianggap banyak memberi kontribusi dalam pengembangan demokrasi. Chleisthenes adalah tokoh pembaharu Athena yang menggagas sebuah sistem pemerintahan kota. Pada 508 SM, Chleisthenes membagi peran warga Athena ke dalam 10 kelompok. Setiap kelompok terdiri dari beberapa demes yang mengirimkan wakilnya ke Majelis yang terdiri dari 500 orang wakil. Sejatinya, jauh sebelum bangsa Yunani mengenal demokrasi. Para ilmuwan meyakini, bangsa Sumeria yang tinggal di Mesopotamia juga telah mempraktikkan bentuk-bentuk demokrasi. Konon, masyarakat India Kuno pun telah menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan mereka, jauh sebelum Yunani dan Romawi. “Demokrasi muncul dari pemikiran manusia,” ungkap Aristoteles seorang pemikir termasyhur dari Yunani. Gagasan demokrasi yang berkembang di Yunani sempat hilang di barat, saat Romawi Barat takluk ke tangan suku Jerman. Pada abad pertengahan, Eropa Barat menganut sistem feodal. Kehidupan sosial dan spiritual dikuasai Paus dan pejabat agama Lawuja Magna Charta yang lahir pada 1215 dianggap sebagai jalan pembuka munculnya kembali demokrasi di Barat. Pada masa itu, muncullah pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi seperti, John Locke dari Inggris (1632-1704) dan Montesquieu dari Prancis (1689-1755). Demokrasi tumbuh begitu pesat ketika sampai masa renaissance, istilah ini digunakan untuk suatu sistem demokrasi langsung, yakni masyarakat secara langsung menempati posisi pemerintahan. Mereka berperan dalam seluruh aktivitas politik, legislatif, eksekutif, yudikatif dsb. Sejak dulu, sistem pemerintahan semacam ini ditentang oleh filsuf-filsuf besar. Plato menyifatinya sebagai pemerintahan orang-orang bodoh. Aristoteles menamakannya pemerintahan orang-orang miskin tak berkeutamaan. Abu Nasr Al-Farabi dan Ibn Rusyd menyebutnya sebagai kebusukan dalam pemerintahan utama (madi>nah fad}i>lah). Salah satu keberatan lain yang cukup kasat mata adalah bahwa sistem ini sama sekali tidak praktis apabila jumlah masyarakat telah membesar. Oleh karena itu, Jean Jacques Rousseau beserta filsuf politik lain menyempurnakannya dengan teori demokrasi perwakilan, sistem pemilihan para wakil rakyat sebagai pemerintah. Sistem perwakilan ini telah menjadi norma berharga dan prinsip yang diterima di dunia sehingga memaksa banyak cendekiawan muslim menciptakan teori demokratisasi Islam. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dilaksanakan secara langsung oleh mereka, atau oleh wakil terpilih dalam sistem pemilu yang bebas.1Karena definisi ini maka Abraham Lincoln, salah seorang mantan Presiden Amerika Serikat, mengatakan bahwa dalam proses demokrasi mengharuskan adanya partisipasi rakyat dalam memutuskan suatu permasalahan dan mengontrol pemerintahan yang berkuasa.2 Sedangkan Sadek J. Sulaiman3 mengatakan bahwa prinsip dasar demokrasi adalah adanya. kesamaan antara seluruh manusia. Apa pun bentuk diskriminasi manusia, baik yang berdasarkan ras, gender, agama, status sosial, adalah bertentangan dengan demokrasi.4 Lebih lanjut ia mengatakan dalam demokrasi ada tujuh prinsip: Pertama, kebebasan berbicara. Dalam sistem ini setiap warga negara bebas untuk mengemukakan pendapatnya tanpa harus merasa takut. Dalam sistem demokrasi, hal ini sangat penting untuk mengontrol kekuasaan agar berjalan dengan benar. Kedua, pelaksanaan pemilu. Pemilu ini merupakan sarana konstitusional untuk melihat dan menilai apakah pemerintah yang berkuasa layak didukung kembali atau perlu diganti dengan yang lain. Ketiga, kekuasaan dipegang oleh mayoritas tanpa mengabaikan kontrol minoritas. Prinsip ini mengakui adanya hak oposisi suatu kelompok terhadap pemerintah. Keempat, sejalan dengan prinsip ketiga, dalam sistem demokrasi, partai politik memainkan peranan penting, rakyat berhak dengan bebas mendukung partai mana yang lebih sesuai dengan pandangan dan pilihannya. Kelima, demokrasi meniscayakan pemisahan antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan pemisahan ini akan ada checks and balances, sehingga kekuasaan akan terhindar dari praktik-praktik eksploitatif. Keenam, demokrasi menekankan adanya supremasi hukum. Semua individu harus tunduk di bawah hukum, tanpa memandang kedudukan dan status sosialnya. Ketujuh, dalam demokrasi, semua individu atau kelompok bebas melakukan perbuatan. Karenanya semua individu bebas mempunyai hak milik, tanpa boleh diganggu oleh pihak manapun. 

2. Antara Demokrasi dan Shu>ra> Menanggapi permasalahan di atas, kalangan intelektual Muslim saling berbeda pendapat. Sebagian dari mereka memandang demokrasi dan shu>ra> adalah dua hal yang identik; sebagian yang lain memandang berbeda yakni demokrasi dan shu>ra> adalah dua hal yang saling berlawanan. Sebagian lagi dengan maksud mendamaikan dua kubu yang , 125. berlawanan di atas berpendapat bahwa antara demokrasi dan shu>ra> dalah dua istilah yang mempunyai sisi persamaan, dan tak sedikit juga sisi perbedaannya dengan Islam. Hasil Kongres Amerika pada tahun 1989, memutuskan beberapa kriteria sebuah negara bisa dikatakan demokratis bila; Pertama, didirikan sistem politik yang sepenuhnya demokratis dan representatif berdasarkan pemilihan umum yang bebas dan adil; Kedua, diakui secara efektif kebebasan-kebebasan fundamental dan kemerdekaan-kemerdekaan pribadi, termasuk kebebasan beragama, berbicara dan berkumpul; Ketiga, dihilangkan semua perundang-undangan dan peraturan yang menghalangi berfungsinya pers yang bebas dan terbentuknya partai-partai politik; Keempat, diciptakan suatu badan kehakiman yang bebas; dan Kelima, didirikan kekuatankekuatan militer, keamanan, dan kepolisian yang tidak memihak.5 Kriteria yang tidak jauh berbeda juga diungkapkan oleh Franz Magnis Suseno dan Afan Ghafar. Menurut Franz Magnis Suseno, sebuah negara demokrasi apabila ia memiliki; 1).Negara hukum; 2). Pemerintahan yang berada di bawah kontrol nyata masyarakat; 3).Ada pemilihan umum berkala yang bebas; 4). Prinsip mayoritas; dan 5).Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis dasar.6 Sedangkan menurut Afan Ghafar hampir sama dengan Franz Magnis dengan tanpa menyebutkan hukum.7 Dari beberapa prinsip di atas, sepintas terlihat bahwa konsep demokrasi sesuai dengan apa yang diajarkan dalam Alquran tentang shu>ra>, tetapi apakah benar kedua istilah ini sama, baik itu dalam konsep maupun aplikasinya. Dalam bagian selanjutnya akan diuraikan kajian kritis tentang konsep demokrasi dan shu>ra>. Demokrasi selalu muncul sebagai isu sentral dalam setiap episode sejarah peradaban manusia dan merupakan satu-satunya isu dan wacana yang mampu menyatukan cita ideal manusia sejagad karena wacana demokrasi mampu melintasi batas-batas geografis, suku bangsa, agama, dan kebudayaan. Menanggapi permasalahan ini, kalangan intelektual Muslim saling berbeda pendapat. Mengutip klasifikasi yang dilakukan oleh John L. Esposito dan James P. Piscatori, tanggapan para cendekiawan Muslim terhadap demokrasi bisa diklasifikasikan menjadi tiga kelompok;8 Pertama, sebagian dari mereka memandang demokrasi dan shu>ra> adalah dua hal yang identik akan tetapi terdapat juga perbedaan. Di antara cendekiawan Muslim yang beranggapan seperti adalah Imam Khomeini. Ia mengatakan bahwa di satu sisi Iran menganggap bahwa Tuhan sebagai penguasa mutlak yang semua perintah-Nya harus diikuti, sedangkan di sisi lain sebagai negara republik, Iran memandang perlunya partisipasi rakyat di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya, seperti lewat pemilu untuk memilih wakil mereka di parlemen, pemilu presiden. Pemerintah Iran merupakan pemerintahan hukum Tuhan atas manusia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, tetapi juga dengan parlemen yang bertugas menyusun program untuk berbagai kementerian, dengan kekuasaan tertinggi di tangan seorang faqih.9 Cendekiawan Muslim lainnya yang masuk dalam kelompok ini adalah Taufiq al-Syawi dalam bukunya “Fiqh al- Shu>ra> wa al-Istisharah” ia mengatakan bahwa demokrasi merupakan bentuk shu>ra> versi Eropa. Meskipun begitu, demokrasi tidak sama dengan shu>ra> karena tidak berpegang pada dasar syariat Islam. Menurutnya, atas berpendapat bahwa antara shu>ra> dan demokrasi adalah dua istilah yang mempunyai sisi persamaan. Di antara para cendekiawan yang masuk dalam kelompok ini adalah Muhammad Husein Heikal, Fahmi Huwaidi, Mohammad Taha, Abdullah Ahmad al-Na’im, Bani Sadr, Mehdi Bazargan, Hasan al-Hakim, Amin Rais. Menurut Fahmi Huwaidi, demokrasi adalah sangat dekat dengan Islam dan substansinya sejalan dengan Islam. Argumentasi yag dihadirkan oleh Fahmi Huwaidi adalah; Pertama, beberapa hadits menunjukan bahwa Islam menghendaki pemerintahan yang disetujui oleh rakyatnya. Kedua, penolakan Islam kepada kediktatoran. Ketiga, dalam Islam, pemilu merupakan kesaksian rakyat dewasa bagi kelayakan seorang kandidat dan mereka tentu saja seperti yang diperintahkan Alquran. Keempat, demokrasi merupakan se-buah upaya mengembalikan sistem kekhila-fahan Khulafa al-Rashidi>n yang memberikan hak kebebasan kepada rakyat yang hilang ketika beralihnya sistem kekuasaan Islam kepada sistem kerajaan. Kelima, negara Islam adalah negara keadilan dan persamaan ma-nusia di depan hukum. Kelima, suara mayoritas tidaklah identik dengan kesesatan, kekufuran dan ketidaksyukuran. Keenam, legislasi dalam parlemen tidaklah berarti penentangan terhadap legislasi ketuhanan.15 Muhammad Husein Heikal berpendapat bahwa kebebasan, persaudaraan, dan persamaan yang merupakan semboyan demokrasi dewasa ini juga termasuk di antara prinsipprinsip utama Islam. Kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh paham demokrasi sekarang sebenarnya juga merupakan kaidah-kaidah Islam.16 Mohammad Taha salah seorang pemikir Sudan mengatakan bahwa demokrasi sejajar dengan sosialisme. Keduanya adalah dua sayap masyarakat yang dibutuhkan. Sosialisme merupakan proses mencari kemak-muran sosial yang lebih baik, maka demokrasi merupakan proses pembagian kekuasaan yang mesti mendahuluinya. Menurut Taha, demokrasi bukan akhir dari sebuah tujuan, tetapi sebagai sarana untuk meraih tujuan merealisasikan martabat manusia. Demokrasi tidak hanya pandangan dari suatu pemerintahan, tetapi juga pandangan hidup, dan demokrasi merupakan pendekatan terbaik bagi usaha pencapaian martabat manusia. Taha menyadari bahwa dalam demokrasi banyak ketidaksempurnaan, meskipun begitu menurutnya ketidaksempurnaannya lebih rendah dibandingkan dengan marxisme. Ia menambahkan bahwa demokrasi adalah kebalikan dari kediktatoran di mana ia merupakan tipe pemerintahan yang memiliki kemampuan tinggi dalam menyediakan kesempatan bagi manusia untuk merealisasikan kehormatan dan kemuliaannya. Yang menarik dari pemikiran Taha adalah ia mela-kukan kritik terhadap konsep shu>ra> yang menurutnya shu>ra> bukanlah ajaran asli Islam tetapi cenderung sebagai sebuah ajaran subsider. Menurutnya musyawarah bukanlah demokrasi, tetapi lebih sebagai aturan di mana individu-individu dewasa menyiapkan negara menuju demokrasi. Dengan tegas ia menyatakan justru demokrasi adalah merupakan konsep asli Islam.17 Pandangan apresiatif terhadap demokrasi juga datang dari seorang mantan presiden pertama Iran masa Imam Khomeini yakni Bani Sadr. Ia mengatakan bahwa konsep wilayatul Faqih Imam khomeini yang diterapkan di Iran hingga sekarang telah memberikan peranan yang terlalu besar kepada ulama dalam urusan kenegaraan, mereka menguasai lembaga perwalian yang memiliki hak veto. Dengan hak seperti itu, maka akibatnya kekuasaan sulit dikontrol dan tingkat partisipasi politik rakyat menjadi sangat rendah, padahal dalam sistem demokrasi, kontrol terhadap kekuasaan dan adanya partisipasi politik rakyat merupakan dua unsur yang sangat dominan. Pendapat senada pun diungkapkan oleh politisi Iran lainnya yakni Mehdi Bazargan yang mengatakan bahwa demokrasi sebagai kebenaran universal yang tidak perlu dipersoalkan.18 Pembelaan terhadap konsep demokrasi juga datang dari Amin Rais yang merupakan salah seorang cendekiawan Indonesia, bahwa ia tidak melihat adanya pertentangan antara Islam (musyawarah) dengan demokrasi. Hanya saja menurutnya istilah demokrasi dewasa ini telah disalahpahami menurut kepentingan politik rezim yang berkuasa. Lebih lanjut ia mengutarakan tiga alasan penerimaannya terhadap konsep demokrasi; pertama, secara konsep dasar, Alquran memerintahkan umat Islam agar melaksanakan musyawarah dalam menyelesaikan masalahmasalah mereka. Kedua, secara historis, Nabi mempraktekkan musyawarah dengan para sahabat. Ketiga, secara rasional, umat Islam diperintahkan untuk menyelesaikan dilema dan masalah-masalah mereka. Salah seorang ulama yang mempunyai pendapat seperti yang terakhir di atas adalah Yusuf Al-Qardhawy, ia mengatakan bahwa secara substansi, demokrasi tidak bertentangan dengan Islam, bahkan ajaran substansi demokrasi telah lama dikenal oleh Islam.19 Meskipun substansi demokrasi sudah dikenal oleh Islam, akan tetapi rinciannya diserahkan kepada ijtihad orang-orang Muslim, sesuai dengan dasar-dasar agamanya, kemaslahatan dunianya, perkembangan hidupnya menurut pertimbangan tempat dan waktu serta trend kehidupan manusia. Lantas pertanyaannya adalah apakah substansi dari demokrasi itu sendiri?. Ia menjawab bahwa substansi demokrasi terlepas dari berbagai definisi istilah-istilah akademis adalah suatu proses pemilihan yang melibatkan banyak orang untuk mengangkat seseorang yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Dan hal ini tentu saja mereka tidak akan mengangkat seseorang yang tidak mereka sukai atau sistem yang mereka benci. Mereka berhak memperhitungkan pemimpin yang melakukan kesalahan, berhak mencopot dan menggantinya dengan orang lain jika menyimpang.20 Alasan lain diterimanya konsep demokrasi dalam Islam menurutnya karena demokrasi mempunyai beberapa kelebihan, di antaranya adalah demokrasi telah menuntun ke beberapa bentuk dan sarana, yang hingga kini dianggap sebagai satu-satunya sistem yang memberi jaminan keselamatan bagi rakyat dari jarahan tangan para tiran. Meskipun begitu, sistem demokrasi juga tak bisa dilepaskan dari kecacatan dan kekurangan, seperti lazimnya perbuatan manusia yang tak lepas dari kekurangan. Ia menganjurkan bahwa tidak ada salahnya bagi kita untuk mencari alternatif sistem lain yang lebih ideal dan lebih baik, tapi harus lebih mudah diterapkan dalam kehidupan manusia. Karena itu, tak ada salahnya bagi kita untuk mengambil sistem demokrasi, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan dan shu>ra>, menghormati hak-hak manusia, menghadang langkah para tiran di muka bumi ini.21 Yang menarik dari pemikiran Yusuf Al-Qardhawy ini di dalam memperkuat argumentasinya adalah dengan memakai kaidah hukum “Apabila yang wajib tidak bisa mencapai sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu pun hukumnya wajib”. Dari sinilah kita bisa mengambil tatacara demokrasi dan kandungan-kandungannya yang sesuai dengan diri kita dan kita bisa menyaring dan membenahinya. Jika kita bandingkan pendapat Yusuf AlQardhawy di atas dengan pendapat Taqiyuddin Al-Nabhani sangatlah bertolak belakang. Taqiyuddin Al-Nabhani mengatakan jika suatu istilah asing mempunyai makna yang bertentangan dengan Islam, istilah itu tidak boleh digunakan. Sebaliknya, jika maknanya terdapat dalam khazanah pemikiran Islam, istilah tersebut boleh digunakan. Dalam hal ini menurutnya Islam telah melarang umatnya untuk menggunakan istilah-istilah yang menimbulkan kerancuan, apalagi kerancuan yang menghasilkan pengertianpengertian yang bertolak belakang antara pengertian yang Islami dan yang tidak Islami.22 Pernyataan senada pun dikumandangkan oleh Ihsan Sammarah dalam kitabnya Mafhu>m Al-’Adalah Al-Ijtima’iyah fi> AlFikri> Al-Isla>mi> Al-Mu’as}ir yang menyatakan penolakannya atas penggunaan istilah yang dapat menimbulkan kerancuan atau bias, yang pengertiannya kemungkinan berupa makna Islami atau makna yang tidak Islami. Karena itu, penggunaan istilah demokrasi, teokrasi, atau teo-demokrasi tidak dapat diterima, karena pengertiannya mengandung ambivalensi antara yang mengartikannya menurut perspektif sekular dan yang mengartikannya menurut perspektif Islami.23 Membandingkan dua pendapat di atas yang bertolak belakang, nampaknya keduanya di dalam memandang demokrasi berawal dari persepsi yang berbeda. Yusuf Al-Qardhawy memahami demokrasi dari sisi substansi yang dibawa oleh demokrasi itu sendiri. Sedangkan Taqiyuddin Al-Nabhani dan Ihsan Sammarah memandang demokrasi bukan dari pesan yang dibawanya melainkan dari sejarah kemunculan istilah itu sendiri yakni dari Barat yang tentunya berbeda dengan Islam. Membicarakan tentang apakah konsep demokrasi sesuai atau malah bertentangan dengan Islam memang tidak mudah. Karena bagaimanapun, konsep ini bermula dari Barat yang tentunya mempunyai latar belakang alasan kemunculannya tersendiri. Meskipun begitu, tidak sedikit para ilmuwan Islam yang memandang bahwa konsep demokrasi sesuai dengan konsep Islam. Berbagai istilah yang dikenal dalam Islam kerapkali disamasamakan atau disepadankan dengan pengertian demokrasi, seperti keadilan (‘adl), persamaan (musa>wah), musyawarah (shu>ra>)..

Comments

Popular posts from this blog

ISLAM DAN DEMOKRASI

Kesederhanaan, Keteladanan Yang Diajarkan Baginda Nabi Muhammad SAW